Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diperpanjang Masa Tahanannya 40 Hari ke Depan

- 17 Desember 2020, 17:56 WIB
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna, tersangka kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna, tersangka kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda /ANTARA/

CerdikIndonesia –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan.

Baca Juga: Kotak Amal Diduga Danai Teroris, Kemenag Akan Usut Lembaga Amil Zakat

Ajay dan Hutama diperpanjang masa tahanannya sampai dengan 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Baekhyun EXO Siap Rilis Amusement Park 3 Hari Lagi

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU KB, masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: 3 Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19, Layanan Operasional Ditutup

Saat ini, Ajay beradi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Hutama Yonatahan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun perpanjangan penahanan kedua tersangka ini untuk melengkapi bukti serta keterangan saksi yang masih kurang.

Baca Juga: Tegas! Indonesia Tolak Normalisasi Hubungan Dengan Israel

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sesalkan yang Diperiksa Cuma Gubernur, Harusnya Mahfud MD Juga

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diterima Ajay dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x