CerdikIndonesia – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) akan menutup layanan mulai dari mulai 21 hingga 23 Desember 2020. Penutupan layanan selama 3 hari itu menyusul tiga hakim PN Jakpus yang positif Covid-19.
Baca Juga: Tegas! Indonesia Tolak Normalisasi Hubungan Dengan Israel
"Terhitung sejak 21 Desember- 23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara waktu, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tuntut Keadilan Pernyataan Mahfud MD Soal Kerumunan Rizieq Shihab
Keputusan penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus nomor:W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020.
Sementara untuk kasus yang ditangani ketiga hakim akan dihentikan sementara waktu atau diganti dengan hakim lain.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sesalkan yang Diperiksa Cuma Gubernur, Harusnya Mahfud MD Juga
Selama penutupan berlangsung, penyemprotan disinfektan dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:
Baca Juga: Yunani Kembalikan Paksa Migran dari Negaranya, Turki Sebut Tak Manusiawi
1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
2. Perdata: Herlina (081770722011)
3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat ditutup dua kali karena temuan kasus Covid-19.
Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia
Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan selama satu minggu.
Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar Covid-19.***