Cek Syarat dan Cara Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag Sebesar Rp. 1.8 Juta di Sini

- 17 Desember 2020, 12:17 WIB
3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta
3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta /. /Foto: Simpatika.kemenag.go.id //

CERDIKINDONESIA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi guru Honorer.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Tiba-Tiba Telepon Luhut, Ada Apa?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. 

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemenag Rp.1.8 Juta Cair! Cek Syarat dan Cara Pencairannya di Sini

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, dilansir dari website Kemenag, Jumat 11 Desember 2020.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Jawab Sentilan Ridwan Kamil, Mahfud MD: Saya Akan Bertanggung Jawab

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x