CERDIKINDONESIA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi guru Honorer.
Baca Juga: Jokowi-Puan Maharani Diminta Jadi Pionir Penggunaan Vaksin Covid-19 oleh Aa Gym
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
Baca Juga: Jokowi-Said Aqil, Masuk 50 Tokoh Muslilm Berpengaruh di Dunia
"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, dilansir dari website Kemenag, Jumat 11 Desember 2020.
Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
Baca Juga: Tok! Dadang-Sahrul Gunawan Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung
"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.