CERDIKINDONESIA - Kasus Covid-19 DKI Jakarta semakin hari semakin meningkat hingga menjadi perhatian khusus oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Jawab Sentilan Ridwan Kamil, Mahfud MD: Saya Akan Bertanggung Jawab
Hal ini membuat Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta untuk membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020.
Baca Juga: Bayern Munchen Menang Atas Wolfsburg, Neuer Lakukan Save Tingkat 'Dewa' Berikut Videonya
Akhirnya, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan telah mengeluarkan instruksi dan seruan terkait libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta itu sudah menelepon Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait aturan ini.
"Kemarin sudah ada pembicaraan pertelepon antara Pak Anies dengan Pak Luhut mengenai ini. Koordinasi mereka sangat baik," kata Jubir Luhut, Jodi Mahardi, Kamis 17 Desember 2020.
Baca Juga: Paris Saint Germain Kalahkan Lorient, Anak Kelahiran Tahun 2000 Unjuk Gigi
Editor: Arjuna