Cek Syarat dan Cara Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag Sebesar Rp. 1.8 Juta di Sini

- 17 Desember 2020, 12:17 WIB
3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta
3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta /. /Foto: Simpatika.kemenag.go.id //

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Luhut Instruksikan Mal Tutup Pukul 19.00, Wagub DKI Jakarta: Perlu ada Evaluasi, Kami Sedang Kaji

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

Baca Juga: Sah! Joe Biden Menjadi Presiden Amerika Serikat

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah