Luhut Instruksikan Mal Tutup Pukul 19.00, Wagub DKI Jakarta: Perlu ada Evaluasi, Kami Sedang Kaji

- 16 Desember 2020, 12:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/am

CERDIKINDONESIA - Kasus Covid-19 DKI Jakarta semakin hari semakin meningkat hingga menjadi perhatian khusus oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Datangi Polda Jabar, Ada Apa Lagi?

Hal ini membuat Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta untuk membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020. 

Baca Juga: ILC dihentikan Ini Tanggapan Rocky Gerung

Ia meminta langsung diimplementasikan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-1.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta langsung menjawab instruksi Luhut. 

Baca Juga: Aa Gym Geram kepada Para Kuroptor
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembatasan selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x