"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatan, kami sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kami berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22 (Desember)," ujar Ariza, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemenag Rp.1.8 Juta Cair! Cek Syarat dan Cara Pencairannya di Sini
Ditambahkan lagi, nantinya setelah tenggat PSBB transisi berakhir, Pempov DKI Jakarta akan mengumumkan wilayah atau unit mana saja yang perlu diperketat.***