CERDIKINDONESIA - Melalui Gubernur Bali, I Wayan Koster mengubah beberapa syarat dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterapkan bagi wisatawan tes swab PCR atau rapid antigen sebelum masuk Bali.
Baca Juga: Aksi 1812 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Istana Merdeka
Dalam point tersebut, perubahannya dibagian tes PCR yang sebelumnya harus dilakukan H-2 sebelum keberangkatan.
Beberapa perubahan SE berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali dilakukan dalam rapat.
Selain itu, pengisian eHAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual.
Baca Juga: Waduh! Pencairan Intensif Prakerja Mundur, Cek Perubahan Jadwalnya Disini
Perubahan tersebut untuk memanimalisir antrean di area kedatangan Bandara Ngurah Rai.
Perubahan SE Gubernur Bali itu juga telah dikoordinasikan pemerintah daerah Bali dengan Otban Bali.
Diketahui, SE Gubernur Bali mengenai wajib tes swab bagi wisatawan yang ingin ke Bali, menuai banyak protes, termasuk dari pelaku wisata di Bali.