Tegas! Polda Metro Jaya Ancam Lakukan Ini Jika FPI Ngotot Demo 1812

- 18 Desember 2020, 08:32 WIB
Tegas! Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Aksi 1812 Simpatisan FPI, Ini Alasannya.*
Tegas! Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Aksi 1812 Simpatisan FPI, Ini Alasannya.* /ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj./ANTARA FOTO

CERDIKINDONESIA - Polda Metro Jaya menggelar operasi kemanusiaan jika terjadi kerumunan massa dalam aksi unjuk rasa 1812 pada Jumat 18 Desember di sekitar Istana Negara oleh persaudaraan alumni (PA) 212.

Baca Juga: Polri Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Kotak Amal Disalahgunakan untuk Pendanaan Kelompok Teroris JI

"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Fadil menegaskan keselamatan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan dan salah satu ancaman yang dihadapi masyarakat saat ini adalah virus COVID-19.

Baca Juga: Dimintai Keterangan soal Tertembaknya 6 Laskar FPI di Tol, Polisi: Edy Mulyadi Tidak Kooperatif

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU Kekarantinaan, Kesehataan, wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur, itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusian," tambahnya.

Dia pun memberi contoh klaster yang muncul di Tebet dan Petamburan yang terbukti sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Umroh 891 Juta, Travel El Hanif Aceh Minta Jamaah Tidak Lapor Polisi Karena Ini

"Akan kita laksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sehingga kerumunan bisa dikendalikan. Kluster Petamburan danTebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat 18 Desember di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Periksa Matheus Joko Santoso yang Berikan Fee Bansos 8,2 Miliar ke Juliara Batubara

Baca Juga: 16 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Suciwati Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Baru Untuk Cari Fakta

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.

Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru COVID-19.

Baca Juga: Mengharukan! Habib Rizieq Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Ini Isinya: Yang Mencintai Kalian HRS

"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," ujarnya.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x