Diduga Gelapkan Dana Umroh 891 Juta, Travel El Hanif Aceh Minta Jamaah Tidak Lapor Polisi Karena Ini

- 18 Desember 2020, 08:16 WIB
Ilustrasi amalan yang sepadan dengan ibadah haji dan umroh di Tanah Suci*/
Ilustrasi amalan yang sepadan dengan ibadah haji dan umroh di Tanah Suci*/ /Pixabay.com

CERDIKINDONESIA - Keluarga besar Akmal Hanief didampingi kuasa hukumnya meminta para jamaah umrah yang belum bisa berangkat untuk tidak melaporkan lagi dirinya ke polisi.

Keluarga Akmal Hanief berkomitmen menyelesaikan pengembalian uang calon jamaah umrah yang belum bisa berangkat.

Baca Juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Pernah Ingin Hengkang Dari KPK, Ini Alasan Mengejutkannya

“Jika jamaah lainnya melapor lagi ke polisi, maka komitmen Travel El Hanif untuk menyelesaikan pengembalian uang jamaah tidak akan pernah terwujud,” kata kuasa hukum Akmal Hanief, Rizal S & Partners dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Kamis.

Menurut Rizal, penyelesaian hak-hak jamaah semakin tertunda jika Akmal Hanif akan lebih lama mendekam di penjara tanpa dapat menyelesaikan hak jamaah, karena terhadap pengembalian uang jamaah tersebut Akmal Hanif tidak dapat berusaha maksimal akibat kurungan badan sebagai tahanan dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Pernah Ingin Hengkang Dari KPK, Ini Alasan Mengejutkannya

Baca Juga: KPK Periksa Matheus Joko Santoso yang Berikan Fee Bansos 8,2 Miliar ke Juliara Batubara

"Keluarga besar Akmal Hanif berkomitmen akan menyelesaikannya dan saat ini sedang berkomunikasi dengan sejumlah jamaah untuk bersabar dan kami akan menemui mereka satu per satu," kata Rizal

Komitmen tersebut menurut Rizal supaya hak jamaah yaitu uang setoran umrah bisa dikembalikan.

Baca Juga: Terjadi Pelanggaran di Lokasi Syuting Justice League, Gal Gadot Beri Kesaksian ke WarnerMedia

Keluarga Akmal Hanief juga menyediakan Call Center, di nomor 085296740760. Semua jamaah umrah dapat berkomunikasi di nomor tersebut.

"Jamaah umrah jangan terpancing dengan isu yang tidak benar, apalagi dikompori oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Keluarga Elhanif insya Allah bertanggung jawab," kata Rizal.

Saat ini Akmal Hanif pemilik Travel Elhanif Group sedang dalam proses penahanan di Polda Aceh.

Baca Juga: Wonder Women 1984 Sudah Bisa Anda Saksikan di Bioskop-Bioskop Berikut Ini, Catat Lokasinya!

Terungkapnya dugaan penipuan jamaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Baca Juga: Mengharukan! Habib Rizieq Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Ini Isinya: Yang Mencintai Kalian HRS

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi di Mapolda Aceh yang dirilis pada Jumat (412) lalu, di Banda Aceh, tersangka Akmal Hanif kepada penyidik beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut.

Baca Juga: Hindari Ruas Jalan Ini Karena Ditutup Jelang Demo FPI 1812, Berikut Alternatif Rutenya

Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya, seperti diterangkan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh kepada awak media.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x