Dimintai Keterangan soal Tertembaknya 6 Laskar FPI di Tol, Polisi: Edy Mulyadi Tidak Kooperatif

- 18 Desember 2020, 08:21 WIB
Wartawan Edy Mulyadi.
Wartawan Edy Mulyadi. /Tangkapan layar YouTube Bang Edy Channel./

CERDIKINDONESIA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Edy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Umroh 891 Juta, Travel El Hanif Aceh Minta Jamaah Tidak Lapor Polisi Karena Ini

"(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik hendak menggali keterangan Edy soal video peliputan investigasi yang dilakukannya di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.

Baca Juga: KPK Periksa Matheus Joko Santoso yang Berikan Fee Bansos 8,2 Miliar ke Juliara Batubara

Baca Juga: Terjadi Pelanggaran di Lokasi Syuting Justice League, Gal Gadot Beri Kesaksian ke WarnerMedia

Namun demikian dalam pemeriksaan tersebut, Edy dinilai kurang kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. Edy beralasan pihaknya akan memberikan keterangan saat di persidangan dan dia juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.

"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," tutur John.

Sikap Edy tersebut disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan Edy untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.

Baca Juga: Hindari Ruas Jalan Ini Karena Ditutup Jelang Demo FPI 1812, Berikut Alternatif Rutenya

Edy Mulyadi diketahui membuat video hasil reportasenya di lokasi bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan para Laskar FPI. Video itu kemudian diunggahnya di akun Youtube "Bang Edy Channel".

Sebelumnya pada Senin 14 Desember, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy sebagai saksi kasus penembakan enam Laskar FPI. Namun Edy tidak datang saat itu dengan memberi alasan telah memiliki agenda kegiatan lain kepada penyidik lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga: Wonder Women 1984 Sudah Bisa Anda Saksikan di Bioskop-Bioskop Berikut Ini, Catat Lokasinya!

Baca Juga: Mengharukan! Habib Rizieq Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Ini Isinya: Yang Mencintai Kalian HRS

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini.

Empat lokasi tersebut yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50; Rest Area KM 50; dan Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51.

Baca Juga: 16 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Suciwati Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Baru Untuk Cari Fakta

Rekonstruksi digelar di depan awak media dengan menghadirkan 28 orang saksi, empat saksi diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x