Jangan Sampai Salah! Berikut Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Agama Islam

- 3 Mei 2021, 10:02 WIB
 Ilustrasi zakat fitrah yang diwajibkan pada bulan Ramadhan.
Ilustrasi zakat fitrah yang diwajibkan pada bulan Ramadhan. /pixabay/ulleo



Cerdikindonesia - Ramadhan 1442 H sebentar lagi akan berakhir. Dengan berakhirnya bulan Ramadhan, kaum muslim miliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

Akan tetapi hingga saat ini masih banyak masyarakat yang keliru, atau bingung sebenarnya zakat itu diberikan oleh dan untuk siapa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut Cerdikindonesia telah menyediakan jawaban yang bersumber dari peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 tentang Zakat.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerima, sesuai syariat islam.

Baca Juga: Keistimewaan Dibalik Bulan Ramadhan

Didalam islam, zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Nah untuk perbedaannya sendiri, zakat fitrah adalah zakat penghasilan yang dikeluarkan setiap bulan.

Sementara zakat fitrah yaitu kewajiban seorang muslim yang harus ditunaikan selama bulan suci Ramadhan, batas akhir penyerahan zakat fitrah ialah sebelum Shalat Id dilaksanakan.

Dan batas waktu untuk penyaluran zakat kepada para penerima zakat ialah paling lambat sebelum dilaksanakan Shalat id.

Dilansir dari laman resmi baznas.go.id bagi kaum muslim yang akan menunaikan zakat mal maupun zakat fitrah harus mengetahui dan memenuhi syarat tertentu.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan zakat fitrah, diantaranya:

1. Harta yang dikenai zakat harus sesuai dengan ketentuan dalam syariat islam yakni halal dan sumber yang benar/baik.

2. Pemberi zakat adalah umat muslim.

3. Pemberi zakat masih hidup di bulan ramadhan.

4. Pemberi zakat memiliki kelebihan kebutuhan pokok malam takbir dan ketika hari raya idul fitri.

Baca Juga: 5 Tips Penting Gunakan Skincare Saat Bulan Ramadhan, Untuk Mencegah Dehidrasi dan Kulit Kering Ketika Puasa

keempat syarat diatas diambil dari sumber Q.S Al Baqarah: 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 tahun 2019, dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003, serta merujuk pada pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut delapan golongan orang yang memiliki hak untuk menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Golongan ini memiliki hak untuk menerima zakat fitrah.

2. Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki harta atau pendapatan, namun tidak cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Baca Juga: Cara Mencegah Bau Mulut Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Salah Satunya Air Garam

3. Amil
Amil adalah mereka yang bertugas atau bertanggung jawab untuk mengelola zakat, mulai dari proses pengumpulan dan pembagian zakat.

4. Mualaf
Mualaf adalah mereka yang baru saja memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab
Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin
Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Baca Juga: Berikut Adalah Cara Mengatasi Rasa Malas Saat Sedang Puasa Ramadhan, Salah Satunya Jangan Terlalu Fokus
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah kelompok yang berjuang dijalan Allah dalam kegiatan dakwah, jihad, dan lain sebagainya.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah swt.

Itulah Syarat dan penerima yang berhak menjadi penerima zakat fitrah yang wajib diketahui oleh umat Islam.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah