Mudah! Kini Bisa Lakukan Zakat Fitrah Via Online di Baznas, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa, Berikut Caranya

- 3 Mei 2021, 10:40 WIB
Pendapat ulama mengenai zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok dan diberikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri di pagi hari.
Pendapat ulama mengenai zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok dan diberikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri di pagi hari. /Freepik



Cerdikindonesia - Seperti halnya yang telah diriwayatkan didalam Hadist Riwayat Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW mewajibkan umatnya yang mampu untuk membayar zakat fitrah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha'kurma atau satu sha'gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR. Bukhari Muslim.

Besaran zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu.

Secara lebih spesifik, besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua Baznas no. 77 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk daerah ibukota Jakarta dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp. 40.000 per jiwa.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Agama Islam

Berkat kemajuan teknologi di zaman ini menyebabkan umat muslim dapat melakukan pembayaran zakat dengan cara yang lebih mudah, alias digital.

Berikut tiga cara pembayaran zakat secara online, melalui lembaga amil zakat terpercaya.

1. Baznas
Untuk dapat menikmati kemudahan berzakat lewat Baznas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah ini:

* Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
* Pada menu jenis dana, pilih "zakat" kemudian "Zakat Fitrah".
* Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
* Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
* klik "lanjut ke pendaftaran
* Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
* Klik bayar.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Kerumunan di Tanah Abang Langgar Prokes Jadi Sorotan

2. Rumah Zakat
Untuk dapat menikmati kemudahan berzakat lewat Rumah Zakat, Anda dapat mengikuti langkah-langkah ini:

* Buka laman https:/www.rumahzakat.org?donasi
* Klik menu zakat
* Pilih "Zakat Fitrah"
* tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
* Klik "bayar sekarang"
* Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.
* Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia e-wallet, virtual Account, dan transfer bank.
* Lalu klik "bayar Sekarang".

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ceramah di Markas Ditpolair Diprotes NU, Lembaga Dakwah Tagih Komitmen Polri

3. Dompet Dhuafa
Untuk dapat menikmati kemudahan berzakat lewat Dompet Dhuafa, Anda dapat mengikuti langkah-langkah ini:

* Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
* Pilih jenis donasi "Zakat"
* Pilih "zakat Fitrah"
* Masukan nominal zakat fitrah, minimal Rp. 40.000 per jiwa.
* Isi nama lengkap, nomor handphone, dan email.
* Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode pembayaran seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
* Klik "Donasi Sekarang"

Itulah tiga metode pembayaran zakat fitrah untuk memudahkan Anda dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x