Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60. Hal ini adalah dalil umum untuk zakat. Akan tetapi dalam kasus zakat fitrah terdapat dalil yang mengkhusukan untuk pembagianya kepada kaum miskin. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim yang artinya:
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id , maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.
Dalam hadits tersebut diungkapkan, zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin.
Sehingga dalam permasalahan mahasiswa dan perantau, dapat disimpulkan bahwa perantau termasuk ke dalam delapan golongan penerima, yakni ibnu sabil dan sabilillah.
Perantau dapat menerima zakat fitrah, jika termasuk ke dalam golongan miskin. Tapi kalau tidak termasuk golongan miskin, maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dengan judul Mahasiswa di Perantauan Boleh Menerima Zakat Fitrah, Ini Dalilnya***