Berani Mudik? Begini Sanksi yang Akan Dilayangkan Pemerintah Jika Nekat Mudik Lebaran 2021

- 6 Mei 2021, 20:36 WIB
Titik penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Mei 2021.
Titik penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Mei 2021. /Antara/Novrian Arbi/

Bahkan ada warga yang dengan nekat naik truck yang berisi sayur hingga travel gelap yang terjaring rasia.

Hal ini membuat Kemneterian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih saja nekar mudik dilebaran tahun 2021.

Sanksi dari Kemenhub berlaku sejak Kamis, 6 Mei 2021 hingga pada tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

 

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ungkap Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan ketika jumpa pers virtual, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Kereta Api Lokal Bandung Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik 6-17 Pada 16 Rute Ini

Sanksi berat juga akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar regulasi peniadaan mudik dan melanggar undang-undang lalu lintas contohnya travel gelap.

“Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,”kata Adita.

Pihak Aditia juga menggandeng tokoh agama dan juga tokoh masyarakat hingga pemerintah daerah untuk menginformasikan pada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan yang mendesak.

Baca Juga: Wow! Sebelum Pelarangan Mudik, 1200 Santri di Tasikmalaya Pulang Kampung

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah