CERDIKINDONESIA - Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menterian Dalam Negeri, Tito Karnavian, Sabtu 3 April 2021). Dalam teguran itu disebutkan, Lukas Enembe terancam diberhentikan.
Surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri dengan tebusan ke Menteri Dalam Negeri dan DPR Papua tersebut berisi teguran terkait kunjungan keluar negeri.
Baca Juga: Komisaris Pertamina Ahok Ungkap Penyebab Kebakaran Kilang Balongan di Indramayu
Baca Juga: TERKUAK! Inilah Pekerjaan Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit