CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka suap pada Kamis, 1 April 2021.
Selain Bupati Bandung Barat, KPK juga menetapkan anak Aa Umbara yaitu Andri Wibawa dan Pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) sekaligus CV SSGCL(Sentral Sayuran Garden City Lembang), M. Totoh Gunawan.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19
Lantas bagaimanakah profil Aa Umbara. Dilansir dari Berita DIY berikut fakta seputar Bupati Bandung Barat:
Baca Juga: Cair! BST Rp300 Ribu Bisa Diambil di Bank DKI, Ahmad Riza Patria Ingatkan Jaga Protokol Kesehatan
- Anggota DPRD Bandung Barat selama 15 tahun
Aa Umbara mengawali karirnya di dunia politik melalui kursi DPRD Kabupaten Bandung Barat selama tiga periode berturut-turut yaitu 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2018. Ia kemudian berhasil dilantik jadi bupati pada 2018 silam.
- Menjabat Ketua DPRD dua periode
Selama menjadi anggota DPRD, Aa Umbara bukanlahs sekedar anggota. Ia pernah menajbat Ketua DPRD Selama dua periode yakni 2009-2014, dan 2014-2018
Artikel ini pernah tayang di Berita DIY dengan judul Profil Aa Umbara, Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Proyek Covid-19 Punya Harta Rp21,7 Miliar