Nekat Masuk Papua Nugini Tanpa Paspor, Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Diberhentikan Mendagri

- 3 April 2021, 10:43 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe bersama istri didampingi Pejabat Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun dan rombongan ketika berada di Jakarta usai menjalani perawatan selama tiga bulan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Gubernur Papua Lukas Enembe bersama istri didampingi Pejabat Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun dan rombongan ketika berada di Jakarta usai menjalani perawatan selama tiga bulan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. /Antara/

Dalam surat tersebut Kementerian Dalam Negeri menyebut ramainya pemberitaan media massa terkait aksi sang Gubernur menjadi salah satu rujukan dilakukannya teguran, selain keterangan dari pihak Konjen RI di Vanimo. 

Lalu, dalam surat tersebut juga disampaikan jika sebagai kepala daerah, kunjungan keluar negeri baik kedinasan ataupun untuk alasan penting lain, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

"Peraturan kunjungan keluar negeri apakah kedinasaan atau lainnya diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Penerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaanya," tulis surat Mendagri pada poin nomor 2. 

Selanjutnya pada poin nomor 3, Mendagri memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran pada poin 3 selanjutnya dipertegas pada poin nomor 4.

"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang - undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata poin 4.

Tertulis ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. 

Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.

"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.

Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Kemiripan Surat Wasiat Pelaku Teror Gereja Makassar dan Mabes Polri, Begini Hasilnya

Ia mengakui, ke Vanimo untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah