Syarat-Syarat Naek Kereta Api Ketika Pemerintah Berikan Larangan Mudik

- 7 Mei 2021, 10:07 WIB
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh.
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh. /Tangkap layar Instagram.com/@keretaapikita

"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," ungkap Joni.

Kereta api tersebut dioperasikan untuk keperluan bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.***

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x