Syarat-Syarat Naek Kereta Api Ketika Pemerintah Berikan Larangan Mudik

- 7 Mei 2021, 10:07 WIB
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh.
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh. /Tangkap layar Instagram.com/@keretaapikita

Surat Perjalanan dari Kepalas Desa atau Lurah untuk pekerja sektor informal serta masyarakat umum non pekerja.

Syarat yang lainnya bisa dilihat melalui website atau aplikasi KAI Access ada sekitar 19 KAI yang beroperasi untuk keperluan non mudik.

Lima Kereta Api jarak jauh komersial yang masih beroperasi adalah Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Baca Juga: Tidak Mudik? Jasa Raharja Bagikan Pulsa Rp150 Ribu Bagi Kalian yang Tidak Mudik, Begini Caranya

 

Kerata Api Indonesia juga mengoperasikan 14 kereta api jarak jauh PSO antara lain KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

Tiket kereta api bisa dipesan di KAI Access, situs KAI serta aplikasi resmi KAI dan langsung ke loket stasiun.

 

Selain itu, calon penumpang juga wajib memastikan sudah memiliki syarat-syarat untuk naik kereta api.

Baca Juga: Hari Ini Larangan Mudik Diberlakukan, Polres Metro Bekasi Minta Ratusan Mobil Putar Balik

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x