Baca Juga: Arab Saudi Tak Beri Kepastian, Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan mengajukan permohonan kembali pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian ke rekening jemaah haji dan dikonfirmasi melalui aplikasi Siskohat.
7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***