1. Jemaah melakukan permohonan pengembalian setoran biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara tertulis pada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan melampirkan:
- Bukti asli setoran Bipih
- Fotokopi buku tabungan aktif a/n Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya.
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
- Nomor telepon jamaah
2. Kepala Seksi di Kankemenag Kab/Kota kemudian akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.
3. Jika dokumen lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.
4. Kepala Kankemenag Kab/Kota nantinya akan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.