Jamaah Haji Gagal Berangkat , Begini 7 Langkah Pengembalian Dana bagi Jamaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021

- 5 Juni 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi Mekkah Arab Saudi.
Ilustrasi Mekkah Arab Saudi. /Pixabay/Konevi

 

1. Jemaah melakukan permohonan pengembalian setoran biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara tertulis pada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan melampirkan:

- Bukti asli setoran Bipih

- Fotokopi buku tabungan aktif a/n Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

- Nomor telepon jamaah

Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay Minta Penjelasan Terkait Pembatalan Haji Indonesia Pada Kemenag, Berikut Jawabanya

2. Kepala Seksi di Kankemenag Kab/Kota kemudian akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.

3. Jika dokumen lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

4. Kepala Kankemenag Kab/Kota nantinya akan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x