Jamaah Haji Gagal Berangkat , Begini 7 Langkah Pengembalian Dana bagi Jamaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021

- 5 Juni 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi Mekkah Arab Saudi.
Ilustrasi Mekkah Arab Saudi. /Pixabay/Konevi

 

 

CERDIKINDONESIA- Ibadah haji 2021 sudah resmi dibatalkan oleh Kementerian Agama.

 Hal ini membuat para jemaah haji khawatir jika uang mereka yang selama ini ditabung malah hilang.

Namun ternyata Kemenag sudah menjelaskan jika para jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengajukan pengembalian uang mereka.

Baca Juga: Arab Saudi Tak Beri Kepastian, Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021

Kebijakan ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Bagi para jemaah haji yang  ingin melakukan pengembalian dana begini caranya yang merupakan ada 7 tahapan pengembaliaan setoran pelunasan:

Baca Juga: Indonesia Gagal Dapat Kuota Haji 2021, Politisi PKS: Ajak Bicara Mereka, Kasihan yang Sudah Antri 10 Tahun

 

1. Jemaah melakukan permohonan pengembalian setoran biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara tertulis pada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan melampirkan:

- Bukti asli setoran Bipih

- Fotokopi buku tabungan aktif a/n Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

- Nomor telepon jamaah

Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay Minta Penjelasan Terkait Pembatalan Haji Indonesia Pada Kemenag, Berikut Jawabanya

2. Kepala Seksi di Kankemenag Kab/Kota kemudian akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.

3. Jika dokumen lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

4. Kepala Kankemenag Kab/Kota nantinya akan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Arab Saudi Tak Beri Kepastian, Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan mengajukan permohonan kembali pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian ke rekening jemaah haji dan dikonfirmasi melalui aplikasi Siskohat.

7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x