Bukan Lagi Ormas, Benny Irwan : FPI Tidak Bisa Memenuhi Persyaratan Itu

- 22 November 2020, 06:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

Fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar suatu ormas tercatat di Kemendagri, sekalipun tidak berbadan Hukum, dengan masa berlaku lima tahun.

 

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Borong PS5 untuk Rekan-Rekannya di AC Milan, Rafael Leao: Terima Kasih the GOAT

 

FPI dalam catatan Kemendagri sudah tiga kali memperpanjang status anggota ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” ujarnya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” lanjutnya.

 

Baca Juga: Update Liga Spanyol: Sevilla Berhasil Cetak 2 Gol di 10 Menit Akhir untuk Kalahkan Celta Vigo 4-2

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x