Bukan Lagi Ormas, Benny Irwan : FPI Tidak Bisa Memenuhi Persyaratan Itu

- 22 November 2020, 06:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

Baca Juga: UPDATE: Kiper Courtois Buat Kesalahan, Villareal dan Real Madrid Saling Berbagi Angka

 

Adapun perkataan Benny yang menangkis isu yang mengatakan Kemendagri tidak memperpanjang masa FPI sebagai ormas sebagai ormas karena ideolgi.

Menurut Benny, penundaan perpanjangan dikarenkan pihak FPI belum serahkan dokumen AD/ART.

"Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” ucap Benny, Minggu, 22 November 2020, seperti yang dilansir dari laman mantrasukabumi.com yang mengutip PMJNEWS.

 

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tandatangani UMK Jabar 2021: Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

 

Benny menambahkan, saat mengajukan perpanjangan SKT (surat keterangan terdaftar), FPI bukan orman yang berbadan hukum.

Status hukum suatu ormas, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum, menurut Benny.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x