Berita Terkini: Ternyata FPI Bukan Ormas, Simak Penjelasan Kemendagri RI!

- 22 November 2020, 03:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

CERDIK INDONESIA - Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak mempunyai AD/ART.

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dapat Pesan dari Presiden Jokowi, Pihak TNI Tidak Segan Untuk Bubarkan FPI Sebutnya

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Viral!! FPI Tak Peduli Tidak Terdaftar Sebagai Organisasi Masyarakat

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: #Perang TNI VS FPI, Netizen: Dimana Menhan Prabowo

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x