Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup oleh Mahkamah Agung Setelah Kasasi Ditolak

- 29 Oktober 2023, 22:19 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /PMJ News

CERDIK INDONESIA - Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumbar, divonis penjara seumur hidup karena mengedarkan dan menjual sabu.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi Teddy Minahasa.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya saat membacakan putusan, yang dikutip pada Sabtu, 28 Oktober 2023

Hakim Surya didampingi  dua orang hakim MA yakni Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi saat membacakan putusan.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya.

Baca Juga: Enam Jasad Diduga Korban Pembantaian KKB Ditemukan Personel TNI-Polri

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Sirande Palayukan membacakan DKI di Pengadilan Tinggi  Jakarta  hari Kamis, 6 Juli 2023.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x