Soal Supervisi yang Belum Dibalas KPK, Polda Metro Jaya: Tak Halangi Penyidikan

- 29 Oktober 2023, 18:33 WIB
Ilustrasi logo KPK pada gedung KPK.
Ilustrasi logo KPK pada gedung KPK. /PMJ News/

CERDIK INDONESIA - Polda Metro Jaya sejauh ini belum juga menerima balasan dari pimpinan dan Dewas KPK terkait supervisi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). surat supervisi tersebut pada Rabu, 8 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memastikan bahwa hal itu tak mengganggu proses penyidikan.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Dewas KPK Memanggil untuk Pemeriksaan, Firli ajukan Penundaan

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah merespon surat yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya terkait supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Sabtu (28/10/2023).

Lebih lanjut Albertina menyampaikan, surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangannya.

Baca Juga: CPNS KPK Tahun 2023: Berikut Ini Rincian Formasi Terlengkap, Jadwal Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan

"Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas. Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya," jelasnya.

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x