Dewas KPK Memanggil untuk Pemeriksaan, Firli ajukan Penundaan

- 28 Oktober 2023, 19:25 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri /Ferris Xavier/Antara

CERDIK INDONESIA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengusulkan penundaan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah 8 November 2023.

"Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
 
Firli hari ini akan diperiksa  Dewas KPK terlebih dahulu terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini menjadi tersangka  korupsi dan kasusnya sedang ditangani  KPK.

Baca Juga: Menyelundupkan 319 Kg Sabu, 8 Warga Iran divonis Hukuman Mati
 
Albertina juga mengatakan  Dewas KPK belum mengetahui  alasan tuntutan penundaan pemeriksaan terhadap Firli.
 
"Alasannya belum diberitahu. Silahkan tanya saja ke sana alasannya," ujarnya.

Sedianya Firli dan empat Wakil Ketua KPK lainnya  akan diperiksa di Dewas KPK hari ini, namun hanya satu orang yakni Nurul Ghufron yang hadir memenuhi undangan Dewas KPK.
 
Albertina juga mengatakan Dewas KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan atas permintaan Presiden dan Wakil Presiden KPK.
 
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahur dirujuk ke Dewas KPK setelah ada foto Firli berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
Pelaporan tersebut berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang terkait dengan lembaga antirasuah.
 
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum pihak yang terlibat dibawa ke pengadilan di kantor KPK.
 
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
 
Firli kemudian mengungkapkan, kasus Kementerian Pertanian bermula pada tahap penyidikan KPK  sekitar Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.

Pensiunan polisi bintang tiga negara itu menegaskan, pertemuan itu bukan atas undangan atau inisiatifnya, seperti yang diklaim beberapa pihak.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x