Menyelundupkan 319 Kg Sabu, 8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati

- 28 Oktober 2023, 19:16 WIB
Serang
Serang /Ferris Xavier/Google

CERDIK INDONESIA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis delapan warga negara Iran (WNA) terkait penyelundupan 319 kilogram sabu. Jumat 27 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Uli Purnama yang membacakan putusan secara bergiliran menyebutkan kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba pada tarif pertama.

Pasalnya, delapan WNA ini hendak mengantarkan sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Samudera Hindia menuju Pulau Jawa dan ditangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati," katanya.
 
Baca Juga: The Daddies Berhasil Tundukkan Peringkat Satu untuk Menuju Perempat Final French Open 2023
 
Hakim juga memvonis mati Amir Nader, yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup, yang berperan mengungkap di mana  sabu disembunyikan di kapal.
 
Dengan hukuman ini, status  terdakwa dinaikkan menjadi terpidana mati. Salah satu faktor yang memberatkan adalah para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia yang dibuat secara profesional dan merupakan bagian dari jaringan perdagangan ilegal sejenis sabu secara internasional.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cilegon Ronny Bona Tua Hutagalung mengungkapkan, berdasarkan  hukuman mati yang dijatuhkan kepada delapan WNA Iran  dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan sedang mempertimbangkan putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan berpikir.
 
"Pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir, memang kita memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan mati 8 WNA," katanya di Halaman PN Serang.
 

Menurut Ronny, hukuman yang dijatuhkan sudah optimal karena  yang memberatkan adalah keterlibatan para terdakwa dalam jaringan  peredaran gelap narkoba jenis sabu golongan 1.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional RI bersama Kementerian Bea dan Cukai menggagalkan upaya peredaran  sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan di laut perairan selatan. Para tersangka merupakan warga  asing asal Iran.

Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Pol. Petrus R. Golose mengungkapkan, peredaran narkoba merupakan jaringan internasional, sebuah kejahatan transnasional terorganisir (TOC) yang melintasi batas negara.
 
"Hasil barang bukti yang didapat sekarang dan masih dalam pengembangan sebanyak 309 paket sabu. Itu akan dilakukan pengecekan secara laboratorium untuk analisa kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin," kata Petrus R. Golose usai meninjau TKP penangkapan sabu di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x