Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.
Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***