Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup oleh Mahkamah Agung Setelah Kasasi Ditolak

- 29 Oktober 2023, 22:19 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /PMJ News

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x