Pria Paruh Baya Warga Bener Meriah Nekat Edarkan Narkoba, Polisi Amankan Dua Kilo Ganja Kering dan Sabu-Sabu

- 20 Januari 2022, 11:24 WIB
Barang Bukti Narkoba yang Diamankan dari Tersangka
Barang Bukti Narkoba yang Diamankan dari Tersangka /

CerdikIndonesia - Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sekaligus mengamankan barang bukti dua kilogram ganja kering dari tangan pelaku.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dermaga Sabang ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi di Redelong, Rabu, 19 Januari 2022, mengatakan tersangka yang dibekuk adalah RY (60) warga Kampung Belang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

"Pelaku kita ringkus di rumahnya pada Selasa, 18 Januari 2022 sekitar pukul 17:00 WIB saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Iptu Radius dilansir dari Antara Aceh, pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 20 Januari 2022: Aldebaran Marah Besar, Berhasilkah Al Bebaskan Mama Rosa?

Ia menjelaskan selain mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, Polisi juga menyita 2,80 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Radius mengatakan seluruh barang bukti tersebut ditemukan Polisi di dalam kamar pelaku.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Langkat Ditangkap Bersama Lima Tersangka Lainnya, Berikut Rincian Harta Kekayaannya

"Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Diduga untuk diedarkan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x