Kena OTT KPK, Bupati Langkat Ditangkap Bersama Lima Tersangka Lainnya, Berikut Rincian Harta Kekayaannya

- 20 Januari 2022, 10:51 WIB
Bupati Langkat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Koruspsi, Begini Kronologi Penangkapannya
Bupati Langkat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Koruspsi, Begini Kronologi Penangkapannya //PMJ News/

 

CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, ia ditangkap bersama kelima tersangka lainnya yaitu kontraktor proyek.

KPK telah menetapkan Terbit bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Bupati Langkat Sumatera Utara Resmi Jadi Tersangka KPK, Punya Delapan Mobil Mewah Begini Harta Kekayaannya

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses CerdikIndonesia pada Kamis, 20 Februari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sepakat Nama Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Sri Mulyani Sampaikan Dana IKN Berasal Dari PEN

Berikut rincian harta kekayaan Terbit, ia memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat serta satu tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai Rp3.790.000.000,00.

Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00.

Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp78.300.000.000,00.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x