CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
"Pada hari Rabu, 19 Januari 2022, jaksa M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 20 Januari 2022.
Dua perusahaan tersebut merupakan terdakwa dalam perkara korupsi terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006—2011.
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 itu diketahui melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari total nilai proyek sekitar Rp793 miliar.
Korupsi itu menyebabkan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar.