KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dermaga Sabang ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

- 20 Januari 2022, 11:10 WIB
KPK limpahkan perkara kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh.
KPK limpahkan perkara kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh. //pixabay/ Klaus Hausmann

Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke Negara jika korporasi tidak diproses.

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara: (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (markup), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.

Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.

KPK telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 20 Januari 2022: Aldebaran Marah Besar, Berhasilkah Al Bebaskan Mama Rosa?

Sementara itu, untuk PT Tuah Sejati, sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah