Ibu Hamil Jangan Stres! Kamu Bisa Dapet Bansos PKH Rp3 Juta, Tinggal Ikuti Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

- 20 Agustus 2021, 17:34 WIB
Berikut kriteria dan syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil.
Berikut kriteria dan syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil. /PEXELS/Leah Kelley

CERDIKINDONESIA - Selama PPKM ini, ibu hamil (Bumil) dipastikan akan mendapatkan Bansos PKH.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar para ibu hamil memperoleh Bansos PKH.

Nah, apa saja syaratnya ? dan bagaimana cara pendaftarannya?

Baca Juga: 7 Kriteria Warga Miskin yang Dapat Bansos PKH, Mulai dari 900 Ribu hingga 3 Juta Loh!

Sebelumnya, daftar terlebih dahulu agar nama anda terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Kemensos telah menetapkan sebanyak tujuh kriteria warga miskin.

Yang bisa menjadi penerima Bansos PKH beserta syaratnya.

Tiap-tiap kriteria akan menerima bantuan Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu.

Lalu Rp2,4 juta hingga yang paling besar adalah Rp3 juta.

Dana bantuan Bansos PKH akan disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x