Ibu Hamil Jangan Stres! Kamu Bisa Dapet Bansos PKH Rp3 Juta, Tinggal Ikuti Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

- 20 Agustus 2021, 17:34 WIB
Berikut kriteria dan syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil.
Berikut kriteria dan syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil. /PEXELS/Leah Kelley

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila lolos proses pendaftaran, maka nama warga miskin akan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.

Di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Satu Rumah dengan Orang Positif Covid-19? Berikut 14 Ketentuan Isolasi Mandirinya Menurut Kemenkes RI

Warga miskin pun bisa mengetahui apakah namanya terdaftar di DTKS atau tidak.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk mengetahuinya, warga miskin cukup masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah