Satu Rumah dengan Orang Positif Covid-19? Berikut 14 Ketentuan Isolasi Mandirinya Menurut Kemenkes RI

- 28 Juni 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi Isolasi. Gedung BPWS dianggap tidak layak.
Ilustrasi Isolasi. Gedung BPWS dianggap tidak layak. /Pixabay/Onderortel/

CERDIKINDONESIA - Semakin hari, kasus positif Covid-19 yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Terlebih munculnya varian baru dari Covid-19 di Indonesia, yaitu varian alpha dan delta.

Delta sendiri menjadi varian yang paling berbahaya dibandingkan varian lainnya.

Dikarenakan tingkat penyebarannya yang sangat tinggi serta efektivitas vaksin yang masih rendah untuk menangkal varian ini.

 

Baca Juga: Viral! Penjelasan Virus Corona Sudah Ada di Buku IPA SMP Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya

 

Dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19, bahwa hingga hari ini penduduk Indonesia yang dinyatakan positif virus corona mencapai 2.135.998 orang.

Dengan 1.859.961 orang sudah dinyatakan sembuh dan 57.561 orang dinyatakan meninggal dunia.

Hal ini membuat beberapa rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x