Polres Toba Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ajibata, Masyarakat Mengapresiasi Kinerja Polisi

- 28 Juni 2021, 17:47 WIB
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba jeni sabu bersama barang bukti yang diamankan Polres Toba pada 25 Juni 2021 lalu.
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba jeni sabu bersama barang bukti yang diamankan Polres Toba pada 25 Juni 2021 lalu. /Feri Ndraha/Cerdik Indonesia

CerdikIndonesia - Kepolisian Resort (Polres) Toba melalui Satreskrim Polres Toba kembali meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dari dalam sebuah gubuk di Jalan Parbiusan, Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata pada hari Jumat yang lalu tanggal 25 Juni 2021.

Penangkapan ketiga tersangka ini disampaikan Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya S.IK,.MH melalui Kasubbag Humas, Iptu B Samosir lewat keterangan tertulis kepada Cerdik Indonesia, pada Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Wartawan di Simalungin Dibunuh Karena Pemberitaan Narkoba, Diduga Ada Oknum TNI yang Terlibat

"Sat Narkoba Polres Toba berhasil lagi mengamankan 3 orang pelaku kriminalitas berupa penyalahgunaan Narkotika pada Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 13.30 WIB dari Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba," ungkap B. Samosir.

Samosir menyampaikan bahwa saat itu pelapor dan saksi telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial RS (39), EMG (34) dan PS (36).

Dari penangkapan itu telah diamankan Barang Bukti berupa 18 (delapan belas) paket dalam plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 4.17 gram, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 3 (tiga) buah sedotan bentuk sendok, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran.

Baca Juga: Polres Pematang Siantar Tangkap Pengedar Narkoba Jalanan, Polisi Menyita Barang Bukti Sabu yang Sudah Packing

Satres Narkoba Polres Toba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru, Uang tunai sejumlah Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil corak hitam krim, 10 (sepuluh) voucher OMG Telkomsel, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai.

Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk dilakukan proses pengembangan hukum selanjutnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x