Satu Rumah dengan Orang Positif Covid-19? Berikut 14 Ketentuan Isolasi Mandirinya Menurut Kemenkes RI

- 28 Juni 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi Isolasi. Gedung BPWS dianggap tidak layak.
Ilustrasi Isolasi. Gedung BPWS dianggap tidak layak. /Pixabay/Onderortel/

8. Gejala selalu dipantau setiap harinya

9. Selalu berkoordinasi dengan Puskesmas

10. Jika muncul gejala atau semakin parah, segera lapor petugas

11. Bagi anggota keluarga yang merawat, perhatikan protokol kesehatan 3M

12. Ventilasi dan pencahayaan ruangan harus baik

13. Kamar mandi terpisah, namun jika hanya ada satu kamar mandi, lakukan desinfektan secara rutin di permukaan yang sering disentuh

14. Kamar tidur wajib terpisah

***

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah