Ibu Hamil Jangan Stres! Kamu Bisa Dapet Bansos PKH Rp3 Juta, Tinggal Ikuti Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

- 20 Agustus 2021, 17:34 WIB
Berikut kriteria dan syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil.
Berikut kriteria dan syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil. /PEXELS/Leah Kelley

Yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta agen penyalur resmi yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Bansos Hingga 2 Juta Loh, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin penerima bantuan dalam empat tahap setiap tahun.

Bansos PKH tahap 1 disalurkan bulan Januari dan tahap 2 disalurkan bulan April.

Lalu tahap 3 disalurkan bulan Juli dan tahap 4 disalurkan bulan Oktober.

Terdapat tujuh kriteria warga miskin yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut.

1. Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

3. Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: BSU Gaji 1 Juta Sudah Cair di BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI, Para Karyawan Cek Rekening Kalian Segera!

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah