CERDIKINDONESIA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Jakarta Selatan merekomendasikan Iyut Bing Slamet (52) untuk direhabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan sebagai korban penyalahgunaan dengan kategori ketergantungan ringan," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusniadi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: BMKG Ramalkan Jateng Diguyur Hujan Saat Pilkada Hari Ini
Dik Dik menyebutkan, Iyut dapat menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan, dengan lokasi rehabilitasi belum ditentukan, bisa di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur atau BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," kata Dik Dik.
Baca Juga: Polri Pastikan Senjata Api yang Disita Saat Baku Hantam di Tol Milik Pendukung Habib Rizieq
Menanggapi hasil rekomendasi BNNK, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani menyebutkan akan menindaklanjuti rekomendasi BNNK tersebut dan segera mengkoordinasikan mengenai tempat rehabilitasi.
"Tentunya sesuai dengan disampaikan Kepala BNNK, kita akan tindak lanjuti rekomendasi dari BNNK, kita akan melangkah lebih lanjut, terkait dengan pengajuan untuk rehab itu nanti akan kita koordinasikan tempat atau instansi terkait," kata Kompol Wadi.
Sementara itu, Iyut Bing Slamet yang hadir memberikan keterangan kepada awak media, mengaku menyesal karena sudah dua kali terjerat narkoba.