CERDIKINDONESIA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menggugat Gubernur Jawa Tengah ke PTUN Semarang tentang penetapan Upah Minimum Provinsi 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Kapolda Metro Jaya Baru Doakan Kesembuhan dan Nantikan Jalan-Jalan
Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo di Semarang, Selasa membenarkan, gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah yang sudah didaftarkan pada 2 Desember lalu.
"Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan," katanya.
Baca Juga: Kemendagri Klaim Seluruh Petugas TPS Pilkada 2020 di Bali Negatif Covid-19
Dalam pemeriksaan persiapan, kata dia, penggugat dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya.
Selain itu, lanjut dia, pengadilan juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.
Ia menjelaskan pemeriksaan persiapan maksimal dilakukan selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan.
"Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan," katanya.