Akademisi: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Salah dan Keliru  

- 29 November 2020, 07:24 WIB
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan.
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan. /Dok. TNJ/

Baca Juga: Pemkot Bogor Perkarakan Rizieq Shihab Karena Tak Terbuka Hasil Swab

Penindakan dari kaca mata militer berbeda dengan penegakan hukum. Tristam berharap perpers memperjelas hal itu.

Persoalan akuntabilitas dan transparansi juga perlu perlu dijawab melalui rancangan peraturan presiden (Raperpres) tersebut.

Baca Juga: 10 Kutipan Seno Gumira Ajidarma dalam Sepotong Senja Untuk Pacarku

"Terorisme yang berkembang terus menerus tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan TNI dan hukum pidana saja, melainkan perlu pendekatan lain. Raperpres ini diberikan beban terlalu berat seolah bisa menyelesaikan semua masalah terorisme," ucap Tristam.

Baca Juga: Ingin Tubuh Ideal? Berikut Tips Diet Pemula Mudah dan Aman

Dosen hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menilai rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu sudah salah dan keliru.

Baca Juga: Cimahi Dikorupsi Wali Kota Tiga Kali, Ridwan Kamil: Prihatin

Menurutnya hal ini terkait ancaman Hak Asasi Manusia (HAM) dan penting untuk diperhatikan.

"Kekhawatiran masyarakat tidaklah berlebihan, karena belakangan memang diskursus kembalinya militer menangani peran otoritas sipil semakin menguat," ujar Bivitri

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x