Akademisi: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Salah dan Keliru  

- 29 November 2020, 07:24 WIB
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan.
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan. /Dok. TNJ/

 

CerdikIndonesia - Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Tristam Pascal Moeliono menuturkan penyelesaian persoalan terorisme tidak bisa hanya dengan pendekatan TNI saja.

Baca Juga: Satgas Tinombala Kejar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga dan Pembakaran 7 Rumah di Sigi

Ia menanggapi hal tersebut karena sampai saat ini Pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Baca Juga: Ajay Kena OTT KPK, Bukan Kasus Korupsi Pertama Wali Kota Cimahi

DPR pun mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk Badan Pengawas terkait dengan Perpers tersebut.

Menurutnya definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme tidak memenuhi asas legalitas, yaitu asas lex certa (rumusan yang jelas).

Baca Juga: Polri Duga Kelompok Ali Kalora Dalang Pembunuhan di Sigi

"Perpres itu tidak memenuhi asas legalitas atau rumusan yang jelas, sehingga distribusi kewenangan dari Presiden kepada TNI melalui rancangan perpres ini cukup berisiko. Threshold (ambang batas) pendekatan hukum berubah menjadi pendekatan militer juga tidak jelas diatur dalam rancangan perpers ini," tutur Tristam.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x