Akademisi: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Salah dan Keliru  

- 29 November 2020, 07:24 WIB
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan.
Prajurit TNI sedang berlatih. Pelibatan TNI dalam kontraterorisme harus penuhi persyaratan. /Dok. TNJ/

Baca Juga: Waspada! BMKG: Malam Minggu Hujan dan Prakiraan Cuaca 7 Lokasi Wisata Jakarta Sampai Minggu

Bivitri mencontohkan seperti kasus anggota TNI yang menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab di sejumlah tempat.

"Seperti yang terbaru soal penurunan spanduk HRS oleh militer. Selain itu faktor sejarah panjang yang kelam soal dominasi peran militer dalam urusan sipil juga masih menjadi catatan di tengah masyarakat," katanya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Ingin Ulama dan Ormas Beri Kesadaran Pentingnya Vaksin Covid-19

Sementara itu, Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Totok Yulianto menyatakan perlu kebijakan yang komprehensif dalam penanganan terorisme. Bukan hanya bidang hukum semata.

"Apakah pendekatan penanganan terorisme di Indonesia akan bergeser dari criminal justice system menjadi war model? Ini sangat tergantung pada rancangan perpres yang saat ini menjadi perhatian publik," kata Totok.

Baca Juga: Ternyata Pink Bukan Warna Perempuan, Simak Faktanya!

Sehingga, menurutnya Presiden Joko Widodo dan DPR perlu mendengar masukan dari masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan penanganan terorisme di Indonesia.***

 

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x