CERDIKINDONESIA- Sesuai dengan Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, Luhut Binsar mengungkapkan tidak ada yang salah regulasi lobster.
Baca Juga: Kematian Mohsen Fakhrizadeh Dituding Perbuatan Israel, Iran akan Membalasnya
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ungkap Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Baca Juga: Presiden Iran Tuduh Israel yang Membunuh Mohsen FakhriZadeh
Kemaren Jumat, 27 November 2020 sudah diadakan rapat pimpinan perdana dengan pejabar eselon I di lingkup KKP yang digelar Luhut.
Baca Juga: Mengerikan! Satu Keluarga di Sigi Sulawesi Tengah Dibunuh OTK, Kepala Dipenggal Rumah Dibakar