CerdikIndonesia - Lahan kosong di area Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan tempat ditemukannya paparan zat radioaktif yang melebihi batas ambang pada awal tahun 2020 kini telah dinyatakan bersih dan dapat dimanfaatkan kembali oleh warga.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di Balaikota Tangerang Selatan pada deklarasi pernyataan status clearance atas lahan dengan paparan radiasi tinggi di Perumahan Batan Indah, Kamis (22/10).
Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto mengatakan, penyataan clearance terhadap lahan kosong di perumahan Batan Indah sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi yang tidak diinginkan.
Baca Juga: UGM Gelar Wisuda Online dan Offline, Begini Pelaksaannya
"Beberapa waktu yang lalu mayarakat di Serpong khususnya di Perumahan Batan Indah dihebohkan dengan adanya temuan lokasi yang memiliki paparan radiasi di luar kewajaran," kata Jazi.
Penemuan ini, ungkap Jazi, diketahui oleh personil Bapeten pada saat melakukan pengukuran terhadap paparan radiasi dengan menggunakan alat detektor mobile yang memiliki sensitivitas tinggi yang diberi nama MONA.
Temuan ini menunjukkan bahwa peralatan detektor nuklir dan teknologi canggih mempunyai peran yang penting dalam proses pengawasan yang dilakukan Bapeten.
Baca Juga: Pemerintah Harap Tidak Ada Kasus Baru Covid-19, Kesembuhan Jadi Utama