Doni Monardo Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari IPB, Selalu Beri Kontribusi Nyata

- 25 Oktober 2020, 07:39 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. /Dok. BNPB/

CerdikIndonesia - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo mendapat gelar kerhormatan Doktor Honoris Causa (H.C) dari IPB University, sebagaimana menurut hasil Rapat Pleno Senat Akademik (SA) IPB University yang digelar pada hari Selasa (20/10).

“Menyetujui pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada Letjen TNI Doni Monardo,” bunyi keterangan tertulis IPB University.

Baca Juga: Pemerintah Minta Faskes Jangan Naikkan Harga Tes Swab, Maksimal Rp900Ribu!

Adapun sesuai Peraturan Senat Akademik IPB Nomor 05/2015 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) di Lingkungan IPB, Letjen TNI Doni Monardo dinilai pantas untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan atas karya, prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang IPTEKS, serta atas pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan dalam arti luas dan kemanusiaan. 

IPB University melihat, dalam perjalanan kariernya, Letjen TNI Doni Monardo senantiasa memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. 

Baca Juga: Pemerintah Harap Tidak Ada Kasus Baru Covid-19, Kesembuhan Jadi Utama

Dalam berbagai penugasan, baik saat mulai bertugas di Aceh, kemudian Danrem 061/Surya Kencana Bogor, selanjutnya sebagai Danjen Kopasus, Pangdam XVI/Pattimura, Pangdam III/Siliwangi, Sesjen Wantannas dan kini Kepala BNPB; diperoleh fakta yang kuat bahwa Letjen TNI Doni Monardo senantiasa berperan yang sangat nyata dalam meningkatkan dan mengembalikan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. 

Selanjutnya, bedasarkan hasil penilaian IPB University, setidaknya ada 5 (lima) rangkaian kegiatan aksi yang dinilai luar biasa yakni: (1) Membangkitkan kepedulian lingkungan dan memberikan pelatihan ketrampilan (environmental awareness and training); (2) Memobilisasi sumber daya (resource mobilization) dan membangun jaring kerja kolaborasi (pentahelix).

Kemudian, (3) Memulihkan dan merehabilitasi keanekaragaman hayati spesies dan ekosistem; (4) Membangun kolaborasi penegakan hukum; (5) Melakukan advokasi kebijakan.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x